![]() |
Bekas luka tusukan di dada sebelah kiri. |
![]() |
Luka sabetan parang di paha sebelah kanan. |
![]() |
Bukas tusukan badil pada perut sebelah kanan. |
![]() |
Luka irisan parang di ujung jari tengah kiri saat terjadi tolak menolak karena hendak mengamankan parang dari tangan lawannya. |
Tersangka pelaku yang sementara ditahan polisi yakni inisial DP, AR, BH. Mereka adalah warga dan tetangga dari korban sendiri.
Kasus itu terjadi pada 23 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 di Pulau Lumu-Lumu kelurahan Barrang Caddi kecamatan Sangkarrang kota Makassar.
Informasi yang dihimpun, kasus itu berawal dari sikap dari salah seorang tersangka pelaku yang mendirikan pagar di pinggir jalan sehingga menutup akses jalan yang kerap dilalui oleh Abd. Rahman, korban.
Abd. Rahman, korban, yang ditemui di Paotere mengaku awalnya tidak merasa keberatan terhadap penutupan jalan itu dan hanya meminta agar disisakan sedikit terbuka untuk dapat dilalui olehnya dan orang lain. Namun pelaku tetap bersikukuh menolak.
Dari situlah berawal munculnya perselisihan itu. Hingga suatu ketika di awal malam usai magrib pada Selasa (23/10/2018) pekan lalu, di lokasi berdirinya pagar itu, terjadi pertengkaran mulut yang setidaknya diduga melibatkan dua orang perempuan berinisial Has dan Ma sehingga secara tiba-tiba tersangka pelaku berinisial AR melepaskan tinjunya ke wajah Abd. Rahman, korban.
Dari insiden itu sehingga tersangka pelaku lainnya itu turut terlibat yakni inisial DP dan BH. Diketahui bahwa dari para pelaku membawa senjata tajam, ada yang berupa badik ada pula yang berupa parang panjang.
Perkelahian yang tidak seimbang itu membuat korban merasa terdesak dan nyawanya terancam, sehingga korban yang sendirian menghadapi pengeroyokan itu berusaha membela dirinya dengan cara mengamankan parang dari tangan salah seorang pelaku. Pada saat berhasil memegang parang lawannya, terjadi perebutan parang dan saling tolak menolak yang membuat korban Abd. Rahman maupun lawannya sama-sama mengalami luka tangan oleh parang yang dipegang oleh lawannya itu.
Tidak hanya sampai disitu, serangan lainnya datang dari arah lain oleh pelaku lainnya. Ada yang menusuk dari belakang, ada yang menyerang dari samping, ada juga dari depan.
"Banyak pak, bukan hanya tiga orang, ada yang memukul, ada yang menikam, ada yang membacok, ada yang melempar batu termasuk melempari rumahku. Dan terdengar ada suara perempuan yang menjadi pemicu. Cuma wajah mereka tidak jelas kelihatan sebab sudah mulai malam dan gelap," aku korban sembari menunjukkan bekas-bekas luka di badannya, ada yang masih terbungkus perban, ada pula yang sudah mulai mengering dan meninggalkan bekas.
Sejumlah luka-luka yang terdapat pada tubuh korban dan ditunjukkan kepada wartawan yakni luka tusukan di bagian punggung belakangnya, bagian dada dan bagian perut, bekas luka bacokan yang sudah mengering di bagian paha dan jari tangan, dan luka bacokan yang sementara terbungkus perban pada ke dua tangannya.
Hal yang terkesan aneh sebab meski pengeroyokan itu terlihat serius, namun luka yang ditimbulkan kepada korban terlihat tidak seserius dengan kejadian biasa dan serupa.
Atas kejadian itu korban melaporkan ihwalnya kepada Polsekta 07 Ujung Tanah setelah menjalani visum di RS Angkatan Laut. Tak lama setelah laporan itu, polisi segera menindak lanjutinya dengan menahan masing-masing DP, AR, dan BH setelah sebelumnya mereka dipanggil dan diperiksa.
Namun di balik itu, tersangka DP juga melaporkan balik Abd. Rahman dengan tuduhan penganiayaan. Sebagaimana tercatat di dalam Surat Panggilan polisi nomor: S.Pgl/10/X/2018/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2018 yang memanggil korban Abd. Rahman Dg. Tutut alis Dammang untuk dimintai keterangan selaku tersangka.
Selasa (30/10/2018) kemarin, korban Abd. Rahman dengan balutan perban yang membungkus luka pada ke dua tangannya didampingi keluarganya hadir di Polsekta Ujung Tanah memenuhi panggilan polisi.
Terhadap dua laporan polisi dari satu kejadian itu, kini polisi memprosesnya secara terpisah setelah upaya damai gagal. Tersangka DP, AR, dan BH diproses dengan sangkaan pasal pengeroyokan, pelanggaran Lembaran Negara soal membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin dan menggunakan sajam tersebut.
Sedangkan korban Abd. Rahman menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 351 penganiayaan.
Sementara itu, terdengar kabar yang belum terkonfirmasi bahwa terdapat oknum anggota dewan di DPRD Kota Makassar yang hendak mengintervensi polisi untuk tidak memberatkan pihak tersangka DP cs selaku pengeroyok. (*)
Laporan/Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !