![]() |
Ilustrasi plat TNKB di Sulsel |
Meski wacana tersebut belum diberlakukan secara efektif, namun dikarenakan telah diujicobakan oleh pihak Regident Ditlantas Polda setempat sehingga muncul penafsiran bahwa Ditlantas berkeinginan untuk administrasi penomoran ranmor pengelolaannya dipisahkan dari kantor Samsat Makassar.
Wacana tersebut menuai kerisauan sejumlah kalangan terutama wajib pajak pemilik kendaraan. Bahkan pihak Komisi Nasional Pengawas Aparatur negara RI (Komnas Waspan RI) di Makassar menyorot keras wacana itu.
Ketua Komnas Waspan RI, Drs. Sjaffry Sjamsoeddin, menanggapi wacana itu dan menilainya sebagai upaya hendak mengobok-obok Samsat Makassar dan melabrak Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat kendaraan bermotor.
"Selama ini, tidak ada masalah atau keluhan masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor terkait soal penomoran di Samsat Makassar. Dan selama ini pengelolaan penomoran itu sudah sesuai ketentuan yang diatur di dalam Perpres No. 5 Tahun 2015. Kenapa lagi mau dialihkan ke kantor Ditlantas sehingga terpisah dari kantor Samsat yang dapat membuat repot pemilik kendaraan dan berpotensi menimbulkan keluhan. Ada apa dengan Ditlantas itu," sorot Sjaffry, Rabu (2/12/2015) di Makassar.
Di tempat yang sama, Sekretarisnya, Nasution Jarre, menimpali hendaknya pihak Ditlantas membenahi kegiatan regident ranmor yang dikelolanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pemilik kendaraan.
"Penerbitan plat nomor tahun 2013 saja hingga saat ini tidak jelas pertanggung jawabannya, padahal pihak pemilik kendaraan sudah membayar lunas biaya penerbitan TNKB itu," ujar Nasution.
"Dan kalau mau dipisahkan pengelolaan administrasi penomoran kendaraan bermotor dari kantor Samsat, sebaiknya kantor Samsat itu dirubah menjadi kantor pelayanan pajak saja," tambahnya.
Ihwal TNKB itu dibenarkan oleh salah seorang pemilik kendaraan, Mustari, yang mengaku plat nomor kendaraannya sejak tahun 2013 hingga sekarang belum dia peroleh.
"Sejak tahun 2013 hingga sekarang plat motorku belum keluar," akunya.
Selain itu, Komnas Waspan RI juga mempertanyakan soal kepangkatan pada job Kepala Subdit Administrasi Regident yang saat ini dijabat oleh perwira berpangkat Kompol.
"Harusnya yang duduk pada job itu (Kasubdit Min Regident, red) adalah perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau minimal berpangkat Kompol senior. Apakah tidak ada lagi perwira berpangkat AKBP yang dimiliki Polda Sulsel yang layak menduduki jabatan Kasubdit Regident itu?," ujar Nasution bernada tanya.
Wartawan komandoplus yang menyertai Tim Komnas Waspan RI saat hendak menemui Dirlantas untuk mengklarifikasi prihal tersebut turut gagal memperoleh keterangan konfirmasi. Sebab meski Dirlantas Polda Sulsel, KBP Drs. Edy Sukaryo, telah membuat janji ketemu pada Kamis (3/12/2015) dengan pihak Komnas Waspan RI, namun hingga saat berita ini naik posting belum ada realisasinya.
Sementara Kasubdit Regident, Kompol Masaluddin, yang hendak ditemui sedang tidak berada di tempat.
"Maaf pak beliau lagi ke Jakarta," kata salah seorang stafnya ketika itu.
Komnas Waspan RI berharap agar pihak Ditlantas Polda Sulsel mengevaluasi kembali wacana pemisahan pengelolaan administrasi penomoran ranmor dari kantor Samsat itu agar pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Samsat tetap terjaga yang selama ini sudah berjalan baik. Terlebih sertifikat ISO pelayanan prima yang pernah diraih oleh Samsat Makassar perlu dipertahankan. (is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !