![]() |
Nama KTP diduga palsu |
![]() |
Keterangan bahwa Soemitro telah meninggal |
Data yang diperoleh menyebutkan, putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 52/PK/AG/2010 menetapkan bahwa almarhum Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi, WNI pemilik tanah yang diambil pemerintah Arab Saudi untuk renovasi masjidil haram, memiliki ahli waris baik keturunan dari isteri pertama, Salma Wael, maupun isteri kedua, Hj. Halimah.
Putusan itu pula menetapkan bahwa sebagai ahli waris adalah semua anak keturunan dari almarhumah Asiah binti Syarifuddin, almarhum Abd. Muthalib bin Syarifuddin, dan almarhum Abdullah bin Syarifuddin. Dan putusan tersebut menjadi dasar pengurusan harta peninggalan almarhum Syarifuddin yang bernama lengkap Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi baik yang ada di tanah suci Mekah maupun di tempat lain. Para ahli waris tersebut adalah keturunan dari kedua isteri.
Salah seorang cicit yang merupakan ahli waris, Muh. Rum Hehamahua, di Makassar membenarkan terjadinya pemalsuan identitas oleh Hariyanto bin Soemitro melalui kartu tanda penduduk dan dokumen visa perjalanan.
"Nama sebenarnya adalah Hariyanto bin Soemitro lalu diubah menjadi Soemitro Hariyanto bin Soemitro. Selain merubah nama, juga membohongi pemerintah Arab Saudi bahwa amar putusan pengadilan agama Ambon nomor 06/Pdt,P/2008/PA.AB adalah fatwa waris. Padahal itu sudah dibatalkan oleh putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 52/PK/AG/2010,” ungkap Rum.
Rum yang juga Ketua LSM Peduli Rakyat (Perak) didampingi Koordinator Divisi Hukum dan HAM, Andi Muh. Yusuf SH, di Makassar Sabtu (8/3/2014), berencana akan mempolisikan Hariyanto bin Soemitro karena dianggap telah melakukan pemalsuan data identitas dan dinilai mencemarkan nama Indonesia di mata pemerintah Arab Saudi.
Rum juga menolak jika Hariyanto bin Soemitro dikategorikan sebagai cicit ahli waris. Alasannya, ibu Hariyanto bernama Ama yang bersuamikan Soemitro, lahir secara gelap dari perempuan Halima.
“Yang masuk ahli waris itu adalah neneknya yang bernama Halima binti Abdullah Ely bin Syarifuddin bin Asis Ambon Al Jawi . Halima melahirkan Ama tanpa melalui nikah yang sah. Dan dari Ama yang bersuamikan Soemitro lahir Hariyanto. Jadi Hariyanto itu dari keturunan yang terputus,” jelas Rum.
Sebelumnya diberitakan, sebidang tanah di Arab Saudi milik warga negara Indonesia atas nama Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi yang diambil pemerintah Arab Saudi untuk renovasi Masjidil Haram, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung RI yang menetapkan siapa ahli waris dari pemilik tanah itu, namun rencana pembayaran pembebasan tanah yang digulirkan sejak tahun 2007 belum terealisir hingga sekarang.
Dan diminta pemerintah Arab Saudi tidak lagi mengulur waktu pembayaran ganti ruginya mengingat masalah ini sudah berlangsung beberapa tahun apalagi sudah ada putusan MA di Indonesia yang berkekuatan hukum tetap dan telah menetapkan para ahli waris Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi. (isk)
Kami pun lagi menguruskan Harta Peninggalan Uyut Ibu kami di Makkah dari 2007 sampai sekarang 2016 belum juga selesai, mohon bantuannya, Bagaimana prosedur yang benar menurut peraturan Indonesia dan peraturan Arab Saudi, Muhammad Muchlis, 085311690221, Terima Kasih
BalasHapusDisarankan untuk berkordinasi ke salah seorang ahli waris tersebut di nomor 085299950153, minta bantuan info/petunjuk cara yang mereka tempuh hingga kepentingannya soal ganti rugi tanah warisan itu dapat terproses di Arab Saudi. Terima kasih (redaksi)
Hapus