![]() |
Material ditempatkan atas dasar AJB yang diduga "Aspal" |
Hasan Bake sang pemilik tanah itu begitu mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh HMR dengan tuduhan perampasan hak berdasarkan AJB tersebut, dia balik pula melapor dengan tuduhan pemalsuan surat.
Alasannya, Hasan Bake merasa tidak pernah menjual tanahnya ke HMR dan tidak pernah pula menandatangani AJB yang dipegang HMR itu. Pengaduannya diterima dengan laporan polisi Nomor: LP/1058/XI/2012/Sul-Sel/Res-Gowa tanggal 26 Nopember 2012.
Salinan copy AJB yang diperoleh wartawan menunjukkan, beberapa kejanggalan yang terdapat di dalam AJB tersebut. Diantaranya, AJB yang dibuat oleh Camat Pallangga kab Gowa selaku PPAT tersebut tidak bermeterai.
Halaman pertamanya pun menyebutkan, Hasan Bake dalam melakukan tindakan hukum dalam akta itu sebagai penjual, telah menadapat persetujuan dari sudaranya bernama SARIFA. Sementara pada halaman terakhir tempat tandatangan tercatat persetujuan isteri yang juga bernama SARIFA.
Padahal menurut Hasan Bake saudaranya bernama SARIPAH DG. JINNE sebagaimana tertera pada KTP-nya, sedang isterinya bernama JUMARIAH DG. KENNA, bukan SARIFA.
SARIPAH DG. JINNE, saudara Hasan Bake, yang ditemui mengaku bahwa tanah tersebut memang tanah milik Hasan Bake. Dan mengatakan dirinya tidak pernah menyatakan persetujuannya untuk tanah tersebut dijual ke HMR. Juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani AJB sebagaimana AJB yang dipegang HMR.
"Saya tidak menyangka, sampai hatinya HMR berbuat seperti itu, padahal dia itu masih sepupu saya," ucap SARIPAH DG. JINNE sembari meneteskan air mata.
Begitu juga isteri Hasan Bake yang ditemui terpisah, dia mengaku bernama JUMARIAH DG. KENNA, bukan SARIFA. Wanita ini juga membantah dan mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani AJB untuk HMR. (Berita terkait, AJB Tanah Diduga Rekayasa )
HMR yang juga disebut-sebut sebagai salah seorang pejabat Kepala Bidang di salah satu kantor dinas di Pemkab Gowa, hingga berita ini diposting belum berhasil dikonfirmasi. Tapi menurut Kepala Desa Taeng Kec. Pallangga, M. Nurdin Yasin, yang ditemui di rumahnya mengatakan, HMR berdalih bahwa Hasan Bake dan saudaranya tersangkut soal tukar guling tanah di Pallangga yang bermasalah.
Wakapolres Gowa, Kompol Ismail Husain SH, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan akan melakukan pengawasan atas penanganan kasus ini. "Saya akan mengawasi penanganan kasus ini. Semoga prosesnya berjalan lancar tidak ada hambatan," kata Wakapolres. (is/nas)