
Perubahan tersebut disampaikan Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Sulselbar, AKBP M. Rudy Syafirudin S.IK, SH, dalam acara jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (6/6).
Rudy menjelaskan, untuk kota Makassar, kabupaten Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba, dan Selayar akan menggunakan kode DD.
Untuk kota Pare-pare, kabupaten Barru, Sidrap, Pinrang, Palopo, Luwu, Luwu Timur, Tator, dan kab. Enrekang menggunakan kode DP.
Sedangkan wilayah kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, dan Sinjai akan menggunakan kode DW.
Sementara untuk daerah kab. Majene, Mamuju, Mamuju Utara, Polmas menggunakan kode DC.
Perubahan kode tersebut berlaku efektif sejak 1 Juni 2012 atau pada saat perpanjangan STNK atau kapan saja jika diminta oleh pemilik kendaraan. “Menyangkut soal penomoran itu tidak dipungut biaya,” tandas Rudy.
Alasan terjadinya perubahan kode tersebut, kata Rudy, antara lain disebabkan angka jumlah pertambahan kendaraan semakin tinggi dan alokasi penomoran dua digit untuk kendaraan motor sudah hampir habis. Pertambahan kendaraan di wilayah Sulselbar yakni 24 ribu hingga 25 ribu unit roda dua per bulan. Sedangkan roda empat atau mobil mencapai sekitar 3600 unit per bulan.
Alasan lainnya, jika tidak dilakukan perubahan kode wilayah, maka harus dilakukan perubahan kode nomor menjadi tiga digit. Sedangkan mesin pencetak plat nomor yang tersedia adalah jenis mesin pencetak plat dua digit. (Iskandar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !